Tak Pakai Masker di Tuban, 33 Warga Terjaring Tim Gabungan Ops Yustisi.

0
376

antaranow.com – Dalam beberapa hari belakangan kasus baru Covid-19 di kabupaten Tuban terus melonjak, hal ini dapat dilihat dari peta sebaran beberapa hari terakhir, hingga 23 November 2020, total akumulasi kasus di kabupaten Tuban sudah mencapai 752 orang terkonfirmasi.

Selasa, (24/11/2020) Operasi Yustisi Penegakan Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan kembali digelar, Kali ini berlokasi di depan kantor kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban.

Sekitar 80 Personil gabungan TNI Polri dan Satpol PP melaksanakan kegiatan Penegakan Hukum terhadap pelanggar Protokol Kesehatan dengan mekanisme tindakan sidang di tempat oleh Penyidik Polres Tuban dan JPU Kejari Tuban Serta Hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Tuban Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 2 tahun 2020.

Dalam Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Tuban AKP Chakim Amrullah, S.H., M.H., tersebut, 33 Warga terjaring petugas karena kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah yang selanjutnya mengikuti sidang dan langsung membayar denda ditempat masing-masing sebesar Rp 50 ribu.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Sabhara menyampaikan operasi yustisi tetap digelar mengingat angka Penyebaran Covid-19 di kabupaten Tuban yang masih tinggi
“Grabagan menjadi kecamatan ke 18 sasaran operasi Yustisi , semoga dengan kegiatan ini bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat untuk tidak abai dalam mematuhi Protokol Kesehatan, karena saat ini angka penyebaran Covid-19 di kabupaten Tuban ini masih tinggi” Ucapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here