Silaturahmi Kapolres Tuban dengan warga pemilik lahan kilang minyak, berakhir indah

0
370

antaranow.com – PolresTubanPoldaJatim, (04/12/2019) Berkaitan dengan akan didirikannya kilang minyak Grass Root Refinery di Kec. Jenu Kab. Tuban, Kapolres Tuban dengan instansi terkait mengajak silahturahmi warga Kec. Jenu yang lahannya akan terkena pembebasan lahan .

Guna mendukung program Presiden dan Kapolri yaitu percepatan pembangunan, dalam hal tersebut Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono S.H. S.I.K. M.Si., menindaklanjuti program tersebut dengan cara menjalin silaturahmi dan melakukan hubungan yang baik dengan warga yang lahannya akan dibebaskan untuk proyek pembangunan kilang minyak agar tidak menimbulkan permasalahan.

Karena pada dasarnya proyek kilang minyak ini adalah proyek nasional yang akan didirikan di kecamatan jenu kabupaten tuban juga sebagai kilang minyak terbesar se-Asia Tenggara, sehingga akan membuka lapangan pekerjaan yang banyak dan menjadikan perekonomian di Tuban lebih maju.

Kapolres Tuban juga mengajak warga masyarakat Jenu agar tidak mudah terprovokasi dengan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan kegaduhan, serta Kapolres Tuban juga akan menindak secara hukum apabila ada pihak yang menghasut maupun memperlambat proses pembangunan Kilang Minyak Grass Root Rafinery.

“Dengan adanya silahturahmi ini mari kita menyamakan persepsi bahwa saya disini memfasilitasi sebagai penengah dan bukan bermaksud intimidasi, proyek kilang minyak ini merupakan proyek nasional sehingga mari kita bersama-sama membantu mempercepat pembangunan proyek ini dan dapat menjadikan perekonomian dituban juga semakin maju,” ujar Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono S.H. S.I.K. M.Si.

Dan setelah digelarnya pertemuan banyak warga yang mendukung proyek pembangunan kilang minyak ini. Salah satu warga yang bernama Murtini “Saya berharap kepada pihak Pertamina segera cepat menyelesaikan proyek ini agar tidak menimbulkan permasalahan yang berlarut-larut dan dampak positifnya dapat dirasakan warga Tuban dengan cepat.”

Dalam proses pembangunan juga akan dilakukan Kesepakatan bersama MOU sehingga antara masyarakat dan pihak Pertamina terjamin oleh aturan yang telah disepakati kedua belah pihak, sehingga apabila ada salah satu yang melanggar peraturan dapat dituntut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Perwakilan dari PT pertamina Ahmad Barnas mengatakan bahwa Proses sampai penilaian harga tanah akan ditentukan Tim Apressial dan nanti akan diumumkan kemudian untuk itu Barnas minta agar warga taat hukum dan aturan.

Dan disinggung terkait kesepakatan antara warga dengan Pertamina dengan adanya Pembangunan Kilang , Barnas mengatakan akan menuangkan dalam MOU namun kesepakatan tsb tdk boleh dengan individu melainkan antara Direktur Pertamina dengan Pemerintah Prov ataupun Pemkab.

Adapun Kepala BPN Tuban Ganang Anggito mengatakan bahwa Harga akan dinilau setelah proses ukur untuk dinilai tim apressial baru akan diumumkan. Ganang menegaskan, “tidak ada intervensi dari manapun dan untuk
Relokasi, warga bisa mengusulkan ke Pertamina dengan catatan sesuai nilai ganti untung yg diterima.” ujar Ganang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here