Antaranow.com- Bertempat di Halaman Taman Sat Reskrim, Kepala Kepolisian Resort Tuban AKBP NANANG HARYONO, S.H., S.I.K., M.Si. Mengelar konferensi Pers didampingi para PJU. (30/10/2019)
Lagi-lagi Macan Ronggolawe beraksi kali ini sasarannya adalah pelaku Penipuan yang akhir-akhir ini sangat meresahkan Masyarakat Bumi Wali.
Dan Kasus Penipuan dan Penggelapan dengan tersangka Eko Budiono melanggar pasal 378 dan 372 KUHP. Dengan modus mengaku pegawai pertamina staf humas dan bisa memasukan calon karyawan dengan imbalan uang setiap orang sebesar 5 juta. TKP Dsn Lengki rt 22 rw 05 Ds Pakel Kec. Montong Kab. Tuban.
Dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan pakaian lengkap dan juga mengenakan id card Pertamina Enggenering Project Cepu (EPC) Gas Processing Facisilty (GPF) Jambaran – Tiung Biru (JTB) PT. Rekayasa Industri (Rekind), rekanan PT. Pertamina (Perseso).
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono mengungkapkan, dalam mencari mangsanya, pelaku yang mengenakan pakaian lengkap beserta id card bak pegawai Pertamina, kemudian mendatangi rumah yang telah menjadi targetnya untuk menawari pekerjaan kepada korban.
“Pelaku mengaku sebagai humas Pertamina dan menawari korbannya untuk bekerja di Pertamina,” jelas Kapolres saat press release di halaman tengah Mapolres Tuban, Rabu (30/10/2019).
Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus dapat membantu memberikan pekerjaan kepada korban di Pertamina, dengan syarat harus membayar sejumlah uang kepada pelaku.
“Apresiasi kepada Tim Marong (Macan Ronggolawe) yang tanpa lelah menangkap pelaku tindak kriminal yang melakukan aksinya di Bumi Wali” Ujar Nanang.