POLRES TUBAN TANGKAP SEORANG PRIA SPESIALIS PENCURI KOTAK AMAL MASJID

0
521

antaranow.com – Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Senin (6/7/2020).

Petualangan AB (33) warga desa Leran wetan Kecamatan Palang berhasil dihentikan Unit Resmob Polres Tuban dan kini harus mendekam didalam Jeruji besi mencuri Kotak amal Masjid/mushola

Pria yang sehari tinggal di Kecamatan Brondong-Lamongan dirumah mertuanya namun sudah 3 (tiga) bulan terakhir meninggalkan rumah karena bertengkar dengan istrinya melakukan Aksinya secara sendirian.

“Modus Pelaku dengan mencari Masjid atau Mushola mayoritas TKP di Wilayah Kabupaten Tuban yang sedang sepi dan pelaku sering beristirahat di masjid atau mushola yang di hampiri selanjutnya Pelaku melancarkan aksinya yang rata-rata dilakukan pada dini hari sekira pukul 01.00 wib” Cetus Ruruh.

Untuk Memuluskan aksinya tersebut Pelaku mempersiapkan alat berupa linggis untuk mencongkel pintu mushola atau masjid sebagai obyek sasaran namun pada saat melakukan pencurian terakhir di Mushola Al Furqon tidak melakukan pengerusakan pintu karena salah satu pintu cendela mushola terbuka

Alasan Pelaku lebih memilih Wilayah Tuban untuk melancarkan aksinya karena Pelaku lebih mengenal situasi dan kondisi wilayah  Tuban “Jelas Ruruh.

Berdasarkan Laporan Polisi dari Polsek Palang telah terjadinya Pencurian Kotak amal di mushola Al-Furqon Dsn Rembes Rt 04 Rw 02 Ds. Gesikharjo Kec Palang Kab Tuban, Unit Resmob Polres Tuban bergerak Cepat langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterengan Saksi di TKP dan hasil koordinasi dengan kanit reskrim polsek Palang serta rekaman cctv yang ada di Mushola, team penyelidik berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian Kotak amal tersebut  berinisial AB (33) warga desa Leran wetan Kecamatan Palang.

“Kita akan imbau untuk semua masjid harus ada CCTVnya” Tegas Ruruh.

Saat di tangkap pada hari selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira pukul 20.00 Wib pelaku tidak melakukan Perlawanan dan mengakui  perbuatannya telah melakukan pencurian kotak amal tersebut, Pelaku juga Mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian kotak amal 4 (empat) kali ditempat yang berbeda yang mayoritas antara lain di masjid desa Panyuran yang berisi uang 150.000,-  kemudian masjid diwilayah Paciran-Lamongan yang berisi uang sebesar 200.000,- di masjid Pengkok Kecamatan Semanding disini pelaku menggasak uang sebesar 350.000,- kemudian di rumah makan walisongo pelaku melakukan pencurian 3 ( tiga ) kotak amal yang total berisi uang tunai sebesar RP. 400.000,-.

TKP terakhir aksinya di mushola Al-Furqon Dsn Rembes Rt 04 Rw 02 Ds. Gesikharjo Kec Palang Kab Tuban bawa hasil Rp 3.500.000,- yang kemudian dibelikan handphone (HP) olehnya.

Atas perbuatanya tersangka terancam Pasal 363 Ayat 1 Ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here