Polres Tuban Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur dan Narkoba

0
389

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasatreskrim Yoan Septi, S.I.K, Kasat Narkoba AKP Daki Dzul Qornain, S.H beserta Kabaghumas AKP Tamami, S.H melaksanakan Press Release pengungkapan kasus pencabulan anak dibawah umur dan Narkoba, Jumat (30/101/2020).

NK, 47 tahun warga warga dsn. Krajan RT 03 RW 01 Ds. Mulyoagung Kec. Singgahan Kab. Tuban, tersangka Pencabulan anak di bawah umur dengan korban SM (17) yang tak lain merupakan anak kandung yang tinggal bersama pelaku sejak Mei 2020.

Sebelumnya korban tinggal bersama neneknya di salah satu di kecamatan Senori, setelah hari raya Idul Fitri bulan Mei 2020 korban diantar oleh bibinya ke rumah pelaku dengan alasan mau menikah dan semenjak saat itu korban tinggal bersama di rumah pelaku beserta dengan adik tirinya.

Dari keterangan tersangka saat diperiksa awal mula kejadian pencabulan dan persetubuhan tersebut terjadi saat pelaku beserta 3 (tiga) orang anaknya tidur bersama di atas kasur lantai ruang tamu rumah, kemudian saat korban yang tanpa sengaja menindih tubuh pelaku dengan menggunakan kakinya yang membuat pelaku kaget, akhirnya pelaku mencoba membalas menindih balik korban yang pada saat itu korban sudah tidur terlentang lalu pelaku mendekap korban erat-erat.

Sementara itu Kapolres Tuban menjelaskan untuk memuluskan aksinya pelaku menjanjikan korban dengan iming-iming akan dibelikan baju “Jadi korban SM ini mau di ajak pelaku untuk melakukan perbuatan asusila karena di iming-imingi akan dibelikan baju, namun sampai pelaku ditangy janji kepada korban tidak pernah terlaksana” Jelas Ruruh,

Saat di tanya awak media tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena khilaf “Saya khilaf pak” ucapnya.

Awal terbongkar perbuatan bejat tersangka bermula dari kecurigaan tetangga terhadap pelaku tentang adanya isu-isu bahwa korban dan pelaku menunjukkan hubungan yang lebih dari hubungan ayah dan anak, beberapa tetangga pelaku merekam aksi pelaku bejat pelaku dengan kamera HP saat melakukan perbuatan Pencabulan dan Persetubuhan terhadap korban, setelah itu hasil dari rekaman tersebut digunakan warga untuk dijadikan barang bukti ke Polsek Singgahan.

Dari kejadian tersebut pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak 6 (enam) kali di waktu dan hari yang berbeda tetapi dalam satu tempat yang sama.

Atas perbuatannya tersangka dijerat UU RI No.23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).

Selain Kasus Pencabulan, Polres Tuban juga merilis 14 Kasus Narkoba dengan 15 tersangka diantaranya, 5 kasus Narkotika jenis Sabu dengan 6 tersangka Barang bukti 3,1gram, Penyalahgunaan Obat daftar G sebanyak 9 kasus dengan 9 tersangka berikut barang bukti 8432 butir (L L dan Y) serta karnopen 17 butir.

Tersangka kasus Narkotika dijerat pasal 114 (1), 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 10 Milyard, sedangkan tersangka Penyalahgunaan obat daftar G dijerat pasal Pasal 197 Subs 196 UU RI No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda 1,5 Milyard.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here