Polres Tuban Gelar Konferensi Pers Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19

0
332

antaranow.com – Buntut Kejadian pengambilan paksa jenazah Covid-19 oleh sekelompok warga di kecamatan Jatirogo beberapa waktu lalu, Polres Tuban telah menetapkan tiga tersangka, yakni NU (38), AA (32) serta N (53) ketiganya merupakan warga desa Karang tengah kecamatan Jatirogo.

Senin (18/01/2021), dalam konferensi pers yang di pimpin oleh Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I K., S.H., M.H., terungkap peran dari masing-masing Tersangka, NU berperan sebagai aktor yang menghentikan Mobil Ambulan saat membawa jenazah AR tokoh masyarakat desa setempat yang akan dimakamkan sesuai Protokol Kesehatan, setelah ambulan berhenti tersangka NU menyuruh sopir untuk segera turun dari ambulan dan membuka pintu bagian belakang serta mengancam kalau tidak dilakukan akan di massa.

Setelah Pintu belakang Ambulan terbuka kemudian tersangka N masuk kedalam untuk menarik Peti jenazah, setelah posisi peti jenazah dekat dengan pintu, ketiga tersangka lalu mengangkat Peti jenazah tersebut untuk dibawa ke Mushola,

Setelah sampai di mushola selanjutnya tersangka NU meminta sebuah linggis yang akan digunakan untuk mencongkel peti jenazah tersebut, setelah peti berhasil dibuka kemudian AA mengambil sebuah gunting digunakan untuk merobek plastik serta kafan pada jenazah, selanjutnya ketiga tersangka mengangkat jenazah AR keluar Musholla untuk dimandikan kemudian di sholati

Barang bukti yang diamankan petugas antara lain 1 (satu) lembar hasil laboratorium patologi atas nama pasien AR, 2 (dua) lembar Surat Perintah pengawalan protokol kesehatan Covid-19 nomor : Sprint/186/XII/HUK.6/2020 tanggal 24 Desember 2020, satu lembar surat perintah tugas nomor 800.03/3134/414.103.001/2020 tanggal 25 Desember 2020 dari RSUD Dr. Koesma, 2 (lembar) Surat perintah pengamanan pemulasaraan jenazah Covid-19 nomor Sprint 114/XII/PAM.1.3/2020 tanggal 24 Desember 2020, satu buah linggis besi sepanjang 85 cm serta satu buah gunting putih stenles gagang warna hitam.

Kepada penyidik AA salah satu tersangka mengatakan bahwa motif dia melakukan pengambilan paksa jenazah almarhum AR karena dia ingin memandikan dan mensholati jenazah almarhum “Hanya ingin memandikan jenazah dan mensholati saja Pak” jawab AA kepada penyidik.

Kapolres Tuban dalam konferensi persnya menyampaikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 93 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun .

“Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, hanya diberlakukan Wajib lapor dan saat ini masih menjalani pemeriksaan” Ucap Ruruh.

“Awal pemeriksaan ada 6 orang yang kita periksa dan sampai saat ini Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada 24 saksi” Imbuh Ruruh.

Lebih lanjut mantan Kapolres Madiun itu berpesan kepada masyarakat agar jangan mudah terprovokasi “Ini untuk menjadi pembelajaran dan peringatan kepada masyarakat, agar jangan mudah terprovokasi, karena sangat berbahaya sekali ketika ada seorang meninggal dipastikan terpapar Covid-19 ini masih ada masyarakat yang memprovokasi untuk dimandikan dan di sholati karena itu sudah dilakukan saat di Rumah sakit” Pungkas Ruruh.

Diberitakan sebelumnya AR (39) yang merupakan tokoh agama desa Karang tengah kecamatan Jatirogo meninggal di RSUD setempat pada kamis (24/12/2020), karena belum mempunyai Tim pemulasaraan jenazah sendiri, atas persetujuan keluarga akhirnya jenasah dikirim ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk di mandikan dan di sholati sesuai protokol kesehatan.

Awalnya keluarga korban sudah sepakat dengan Forkopimka pemakaman jenazah sesuai dengan protokol Covid 19, namun saat jenazah akan di makamkan di pemakaman desa setempat, puluhan warga tiba-tiba menghadang iring-iringan ambulan yang di kawal oleh Patwal dari Satlantas Polres Tuban, massa meminta dengan paksa jenazah untuk diturunkan, sempat terjadi perdebatan antara Polisi dan petugas pemulasaraan dengan massa, Namun karena kalah jumlah dan massa tidak bisa di cegah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here