antaranow.com – Tuban – Senin (03/05) selain kegiatan pembagian Bingkisan lebaran kepada anggota, dalam pelaksanaan apel pagi tadi Polres Tuban juga membagikan ribuan masker untuk didistribusikan kepada masyarakat.
Sekitar 50.000 masker kain bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di distribusikan Polres Tuban melalui Polsek jajaran.
“Kita menerima pembagian sekitar 50.000 masker dari kementerian perindustrian, masing-masing Polsek nanti akan menerima sekitar 2000, nanti silahkan dibagikan kepada masyarakat” Terang Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono.
“Hari Jum’at kemarin, setelah saya mengunjungi rumah korban KRI Nanggala 402 di Kerek saya sholat Jumat di masjid setempat, mayoritas jama’ah tidak ada yang pakai masker, Hanya kita saja yang pakai masker, mungkin ditempat lain juga masih banyak yang seperti ini” Ungkap Polisi asal Ngawi itu
“Setelah masker ini dibagi kepada masyarakat, silahkan para Kapolsek masuk ke dalam masjid untuk memastikan warganya memakai masker saat melaksanakan Ibadah” Imbuhnya.
Menanggapi Viralnya kerumuman masyarakat yang terjadi di pasar tanah abang Jakarta kemarin, AKBP Ruruh Wicaksono mengingatkan kepada para Kapolsek yang wilayahnya mempunyai pusat perbelanjaan maupun tempat wisata agar berkoordinasi dengan pemilik maupun pengelola untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Tolong Polsek-polsek yang memiliki pusat perbelanjaan dan tempat wisata agar di cek betul, koordinasi dengan Pemilik agar di ingatkan tentang Protokol Kesehatan” Ucap Ruruh Wicaksono
“Kita harus berikan edukasi kepada Masyarakat agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan, karena masyarakat belum seluruhnya menerima vaksinasi baru kelompok tertentu dan Kita yang sudah di vaksin pun belum tentu kebal terhadap Virus ini” Imbuhnya.
Untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker secara masif, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan bantuan 35 juta masker ke masyarakat sebagai upaya edukasi pemakaian masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.