PONOROGO, Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus dicarikan kerja di Australia.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, tersangka IF (29) yang berprofesi sebagai penyanyi electone itu mengaku sebagai pengantar calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) dari sebuah kantor P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) Bernama “Bina Muda Cendekia” yang berkantor di Bangkalan.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko dalam Pers Release di Mapolres Ponorogo, Kamis (22/06/2023).
“Tersangka IF juga mengaku pimpinan perusahaannya bernama Inriyati, berdomisili di Bangkalan Madura serta sebagai admin dan perusahaan tersebut adalah Dian Ayu,”tambah AKBP Wimboko.
Tersangka menjalankan aksinya mulai dari April 2023 hingga 17 Juni 2023 dan telah merikrut 5 orang calon Pekerja Migran Indonesia ( CPMI ).
AKBP Wimboko menambahkan jika tersangka IF bisa memberangkatkan calon PMI ke Australia untuk dipekerjakan sebagai operator Pengolahan Limbah atau Waste Operator melalui perusahaan Ivanhoe Winnes.
“Tawaran itu disampaikan kepada korban dengan gaji sebesar Ro 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulannya serta bekerja di perkebunan dengan gaji sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulannya,”ujar AKBP Wimboko.
Padahal tersangka IF tidak pernah mendapat permintaan pekerjaan di perkebunan bagi PMI untuk bekerja di Australia.
“Tersangka IF juga mengaku sebagai denbeight dengan chat lewat aplikasi Line menggunakan bahasa inggris yang sebelumnya tersangka IF translate di google translate,”terang AKBP Wimboko.
Hal itu lanjut AKBP Wimboko supaya terlihat orang asli Australia yang merupakan bos dari perusahaan Ivanhoe Winnes sebagai Operator Pengolahan Limbah atau Waste Operator dan bos perkebunan anggur di Australia.
“Ini dilakukan tersangka untuk meyakinkan calon korban,”kata AKBP Wimboko.
Lebih lanjut Kapolres Ponorogo ini menjelaskan bahwa tersangka IF juga mengaku bisa menguruskan syarat- syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh CPMI.
Dokumen yang dimaksud seperti kartu id (tanda pengenal ) sebagai pekerja di perusahaan Ivanhoe Winnes, pengurusan ijazah S1, pembuatan visa, kartu e-tiket pesawat dan kartu vaksin.
“Padahal sebenarnya dokumen- dokumen tersebut adalah palsu,”tegas Kapolres Ponorogo.
Selain mengamankan Tersangka IF yang ditangkap di rumahnya Desa Tanjungrejo Badegan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk oppo reno 5 warna hitam, 1 buah buku rekening BRI atas nama Ika Faramita, 1 buah buku rekening Mandiri atas nama Dian ayu nurcahyani, 3 lembar visa Australia palsu, 1 buah paspor no. E3093849 an. Suprayitno.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka IF harus mendekam di rutan Polres Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam proses hukum yang berlaku.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan tersangka bisa dikenakan pasal berlapis.
“Saat ini tersangka kami kenakan pasal 2 atau 10 Undang – undan RI nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal 120 juta,”pungkas AKP Nikolas. (*)
Polres Kediri Kota Revitalisasi Jembatan Lama Situs Cagar Budaya
KEDIRI KOTA – Polres Kediri Kota Polda Jatim terjunkan ratusan Personel Kerja Bakti Peduli cagar budaya, Jumat (23/06/2023)
Cagar Budaya Jembatan lama Kota Kediri yang membentang di aliran sungai Brantas Kota Kediri itu menghubungkan Jl Brawijaya dan Jl KDP Slamet markas Polres Kediri Kota yang merupakan jajaran Polda Jatim.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K.,M.Si. mengatakan, dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke 77 ini, Polri juga menggagas program nasional, yaitu peduli Cagar Budaya Nasional.
“Salah satu situs cagar budaya yang terpilih ini adalah Jembatan Lama di Jl Barwijaya, merupakan salah satu Ikon Kota Kediri” terang AKBP Teddy
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Kediri tokoh masyarakat serta Budayawan bahwa kerja bakti situs budaya akan dikerjakan Polres Kediri Kota di tempat cagar budaya tersebut.
Selain itu, Polres Kediri Kota juga akan melakukan pengecatan di area jembatan lama.
Menurut Kapolres yang murah senyum itu, Perawatan ini diterapkan terhadap seluruh situs budaya yang diakui di Indonesia.
Disampaikannya, bahwa kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian hari Bhayangkara, diwujudkan kepedulian terkait salah satu cagar budaya.
Sebagai salah satu cara untuk mengajak dan merawat keberadaan cagar alam dilakukan jajaran Polres Kediri Kota pada jembatan telah berusia lebih dari satu abad.
“Jembatan berkerangka besi ini merupakan saksi sejarah penjajahan Belanda di Indonesia,” jelas Kapolres
Jembatan itu dibangun pada Tahun 1853, kini telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan kerja bakti. Ini salah satu wujud kepedulian Polres Kediri Kota terhadap salah satu cagar budaya yang ada di Kota Kediri,”pungkas AKBP Tedy.
.(hms)