Perkuat Sistem Keamanan Polres Tuban Gelar Rakor Bersama Beberapa Instansi Daerah

0
607

antaranow.com – Polres Tuban Melaksanakan Rapat koordinasi terkait pengamanan dan antisipasi pengambilan jenazah pasien covid 19 secara paksa
di gedung Ruang Rapat Sanika Satyawada Polres Tuban.

Rapat tersebut dipimpin oleh Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. dan di hadiri oleh Dandim 0811 Tuban serta beberapa
instansi terkait lainnya. (16/6/2020)

karena seiring maraknya peristiwa pengambilan paksa jenazah covid-19 secara paksa di beberapa daerah maka rapat tersebut juga membahas langkah -langkah cara mengevakuasi dari rumah sakit menuju pemakanaman.

Dalam rapat tersebut Kapolres Tuban menerangkan Tentang pasal 214, 335 dan 336 KUHP Junto pasal 93 UU No 6. Tahun 2018 “barang siapa mengambil paksa jenazah yang meninggal karena covid 19 dipidana 7 tahun penjara”

” nanti saya mohon kerja samanya dari pihak rumah sakit dan di bantu juga oleh anggota BPBD agar ikut serta membantu proses pemakaman dan saya juga siapkan anggota untuk
mengawal” terang Ruruh.

untuk memberikan pemahaman kepada masyarkat, Polri dan TNI agar melaksanakan sosialisasi terhadap masyratakat terkait covid 19.

” kami siap membantu memberikan informasi kepada Polri untuk menegakkan keamanan dan hak kewajiban dalam pengambilan jenazah secara paksa” ucap dandim

dalam rapat hari ini mengkoodinasikan dan memperkuat sistem keamanan baik pihak rumah dengan pihak kemanan seperti TNI Polri dan instansi terkait lainnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here