Operasi Yustisi Di Perbatasan Widang, Kapolres Tuban Jabarkan Sanksi Pelanggar

0
435

Antaranow.com- Polres Tuban bersama dengan unsur terkait yaitu Pemerintah Daerah, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri semakin masif melakukan penegakan hukum protokol kesehatan melalui Operasi Yustisi. Tidak hanya di wilayah Kota Tuban yang menjadi sasaran operasi, namun sudah menjangkau beberapa kecamatan yaitu Palang, Jenu, Merakurak, dan Plumpang. Dan hari ini, Rabu (30/9) Operasi Yustisi kembali digelar di wilayah perbatasan Kab Tuban dan Lamongan tepatnya di kecamatan Widang.

Kegiatan digelar oleh gabungan TNI-Polri dan Satpol PP, para pelanggar protokol kesehatan jalani sidang di tempat yang digelar di depan Kantor Kecamatan Widang mulai pukul 09.00 Wib dengan tindakan sidang di tempat Oleh Penyidik Polres Tuban dan JPU Kejari Tuban Serta Hakim Pengadilan Negeri Tuban Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 2 tahun 2020.

Kurang lebih 60 personel gabungan di atas, termasuk melibatkan Kodim 0811 Tuban, Subden POM, dikerahkan dalam operasi Yustiti tersebut. “Hari ini wilayah perbatasan Tuban dan Lamongan menjadi salah satu sasaran Operasi, karena merupakan pintu masuk yang bisa menjadi penyebab penyebaran Covid-19, oleh karena itu kita harus memastikan khususnya masyarakat yang memasuki wilayah Kab Tuban harus mematuhi protokol kesehatan” penjelasan Kapolres Tuban.

Disela-sela kegiatan Kapolsek Widang AKP Totok Wijanarko,S.Pd menjelaskan bahwa kegiatan operasi yustisi yang digelar diwilayahnya untuk menegakkan hukum Protokol Kesehatan bagi pelanggar khususnya penggunaan masker.

“Iya, hari ini kita dapat dukungan dari Pimpinan kesatuan atas untuk melakukan kegiatan operasi yustisi masker di Wilayah Kecamatan Widang dengan melibatkan personil dari Polres Tuban dan rekan TNI serta Pol PP. Ini adalah upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, ” jelasnya.

Dalam pelaksanaan sidang ditempat tersebut Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K. S.H., M.H. turut hadir di lokasi kegiatan, dalam kesempatan itu pula AKBP Ruruh bertanya kepada salah satu pelanggar yang tidak memakai marker, dan sedang menjalani sidang ditempat.

“Pagi Pak, Kenapa gak pakai masker Pak?” Tanya pria kelahiran Ngawi itu.

“Iya Pak saya lupa, soalnya buru-buru mau jemput keluarga” jawab si Pelanggar.

Tak hanya sekedar sapa dan tanya, Kapolres Tuban juga jelaskan bahwa Operasi Yustisi akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Serta untuk para pelanggar sesuai dengan keputusan hakim tunggal dalam pelaksanaan operasi tersebut pelanggar akan didenda @Rp 50.000,-. Alternatif lain apabila tidak mampu membayar denda pelanggar akan diberi sanksi berupa kerja sosial serta kurungan selama 1 hari.

“Jadi Operasi Yustisi ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan dan masing-masing pelanggar didenda Rp 50.000 sesuai dengan keputusan hakim. Apabila tidak mampu membayar denda, ada alternatif lain yaitu kerja sosial serta kurungan selama 1 hari. Semoga dengan adanya kegiatan ini, akan memberikan dampak positif bagi masyarakat untuk tidak abai dalam mematuhi Protokol Kesehatan” Jelasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here