Nekat Jadi Begal Payudara, Pemuda di Tuban Terancam 7 Tahun Penjara

0
375

Kepala Kepolisian Resor Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi, S.I.K serta Kasubbag Humas AKP Tamami, S.H., Pimpin Gelar Perkara kasus Kejahatan terhadap kesopanan di muka umum atau Asusila, Selasa(03/11/2020).

SB (37) Perempuan warga dusun Krajan Rt 03 Rw 02 Desa Sumber Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban menjadi korban begal Payudara oleh AR alias Urep (30) seorang Kuli bangunan asal dusun Krajan
Rt 01 Rw 02 Desa Beji Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban.

Peristiwa tersebut terjadi di
jalan raya Merakurak-Jenu pada hari minggu tanggal 1 Nopember 2020 sekira pukul 09.30 Wib ketika korban pulang sehabis belanja dari pasar Merakurak sambil menaiki motor jenis matic sendirian.

Dijelaskan oleh AKBP Ruruh Kapolres Tuban, Pelaku ketika berpapasan memastikan bahwa korbannya adalah perempuan,

“Awalnya korban SB ini tengah mengendarai motor sendirian sepulang dari pasar Merakurak, ditengah perjalanan saat melintas di
area persawahan yang sepi korban berpapasan dengan pelaku dari arah berlawanan, setelah pelaku memastikan bahwa calon korbannya perempuan kemudian pelaku putar balik untuk mengejar korban, setelah dekat pelaku langsung meremas bagian sensitif korban selanjutnya pelaku langsung tancap gas untuk melarikan diri” Jelas Ruruh.

Lebih lanjut Ruruh menyampaikan bahwa sebelum beraksi pelaku terlebih dahulu minum minuman keras di salah satu
warung di desa Sugihwaras Kecamatan Jenu.

“Pelaku ini sebelum beraksi terlebih dahulu minum-minum keras campuran arak, ekstrajos dan susu yang sering disebut esmoni di salah satu warung di desa Sugihwaras kecamatan Jenu, alasannya biar tambah berani dan tidak malu saat melakukan aksinya” ujar lulusan Akpol 2000 itu.

Kepada masyarakat yang merasa menjadi korban di empat lokasi sebelumnya Kapolres Tuban menghimbau agar melapor ke Polres Tuban “Bagi masyarakat yang merasa jadi korban, silahkan melapor nanti Kita tindaklanjuti” Ucapnya.

Pelaku tertangkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya yang langsung mengejar dan tak lama kemudian pelaku yang masih mondar-mandir disekitar lokasi berhasil ditangkap sesuai dengan ciri-ciri yang diceritakan oleh korban, selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Tuban untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali, aksi yang pertama dilakukan sekitar bulan september di seputaran Kepet kecamatan Semanding, seminggu setelah aksi yang pertama pelaku melancarkan aksi yang kedua kalinya, karena ketagihan pelaku mengulangi perbuatannya yang ketiga seminggu setelah aksi yang kedua di desa Tunah kecamatan Semanding, aksi yang ke empat dilakukan 1(satu) minggu setelah aksi yang ketiga juga dilakukan di desa Tunah kecamatan Semanding.

Saat ditanya awak media tersangka lebih memilih korban yang berboncengan dengan alasan korbannya lebih takut untuk melawan.

“Pilih yang berboncengan pak, karena kalau berboncengan lebih takut untuk melawan dan mengejar” Ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban dan dijerat dengan Pasal 290 ke 1e KUHP atau pasal 281 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara atau 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here