Mulan Jameela Menang atas Gugatannya

0
544

antaranow.com- Gugatan perdata Mulan Jameela terhadap partai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan hakim. Istri musisi Ahmad Dhani itu menatap ke Senayan.

Gugatan perdata ini semula diajukan 14 orang caleg Gerindra, termasuk Mulan dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Namun, belakangan lima orang dari 14 caleg tersebut ada yang mencabut gugatannya, salah satunya ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati. Dalam gugatan itu, mereka meminta ditetapkan Gerindra sebagai anggota DPR. 

“Penggugat meminta agar diusulkan dengan ditetapkan sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra,” ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/7/2019).

Para penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Dewan Pembina Gerindra, DPP Gerindra sebagai tergugat, dan KPU sebagai turut tergugat. Khusus untuk caleg Gerindra dari Dapil Jawa Barat XI, Mulan Jameela (Penggugat IV), disebutkan soal peran Mulan sebagai kader Gerindra yang mengabdi dengan aktif membantu kampanye Gerindra di bidang seni dan budaya. 

Karena pengabdiannya kepada Gerindra, Mulan Jameela mendapatkan penghargaan dari Tergugat I, yaitu Bintang Garudayaksa Ksatria Utama. Pengabdian ini terkait dengan pentingnya posisi kader Gerindra yang diatur dalam Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga Gerindra. 

“Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak Para Penggugat selaku Anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (vide Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh Para Tergugat karena tidak menetapkan Para Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Gerindra yang secara rinci akan diuraikan dalam uraian pokok perkara,” demikian bunyi gugatan perdata caleg Gerindra, Selasa (16/7/2019).

Gugatan perdata yang diajukan Mulan Jameela cs itu berlanjut pada Senin (26/8/2019). Hakim mengabulkan gugatan perdata Mulan dan 8 caleg Gerindra. Hakim menyebut para tergugat Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra memiliki hak untuk menetapkan 9 caleg sebagai anggota legislatif.

“Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing,” kata Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Hakim juga menyatakan tergugat I dan II berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para penggugat guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerrindra untuk daerah pemilihan masing-masing. 

Hakim juga memerintahkan kepada para penggugat untuk turut dan patuh pada putusan perkara ini. Dalam putusan, hakim juga menghukum para tergugat I dan II membayar biaya beban perkara Rp 762 ribu. 

“Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan,” kata Zulkifli.

Kesembilan 9 caleg itu yakni:

1. Penggugat I untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Nuraina.
2. Penggugat II untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo SP.
3. Penggugat III untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI atas nama Mulan Jameela.
4. Penggugat IV untuk Dapil IV DPRD DKI Jakarta atas nama Adnani Taufik.
5. Penggugat V untuk Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Adam Muhammad.
6. Penggugat VI untuk Dapil I DPR RI Sumatera Utara atas nama Siti Jamaliah.
7. Penggugat VII untuk Dapil I DPR RI Jawa Tengah atas nama Sugiono,
8. Penggugat VIII untuk Dapil I DPR RI Kalimantan Barat atas nama Katherine A. OE,
9. Penggugat IX untuk Dapil Papua, Provinsi Papua, atas nama dr. Irene. (siz/yuk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here