antaranow.com – Kasus Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban yang masih terus bertambah setiap hari, membuat Petugas semakin gencar melaksanakan Penertiban Pelanggar Protokol Kesehatan di tempat-tempat umum.
Rabu malam (20/01) Polres Tuban Melaksanakan Patroli Gabungan Giat Yustisi Penertiban dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 bersama TNI dan Satpol-PP
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Tuban AKP Chakim Amrullah, S.H., M.H., dengan sasaran Pelanggar Protokol Kesehatan yang ada di tempat umum
Adapun lokasi yang menjadi sasaran kegiatan Yustisi tersebut antara lain Warkop Ds.Gesikharjo Kec palang, Warkop Irak Ds. Gesikharjo Kec.Palang, Warkop Ds. Glodog Kec.Palang, Warkop Pertigaan Manunggal utara.
Petugas gabungan melaksanakan Penindakan terhadap 13 pelanggar Protokol Kesehatan tidak memakai masker sesuai Inpres no 6 tahun 2020 serta peraturan Bupati no 65 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Cofid 19.
Petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak serta mencuci tangan
“Pandemi Covid-19 ini belum berakhir, untuk mencegah penyebarannya Kita akan terus melakukan penertiban kepada Masyarakat yang melakukan pelanggar protokol kesehatan di tempat umum” Ucap AKP Chakim Amrullah.