antaranow.com- KPK mulai memanggil saksi terkait kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dengan tersangka Menpora Imam Nahrawi. Saksi tersebut bernama Alverino Kurnia, yang merupakan pihak swasta.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Imam sendiri sudah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Menpora kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, Imam telah diminta dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Sebelumnya, Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Selain Imam, KPK menetapkan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
Dalam rentang 2014-2018, Imam melalui Ulum diduga menerima uang Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang 2016-2018, Imam diduga menerima uang Rp 11,8 miliar sehingga total dugaan penerimaan uang sebesar Rp 26,5 miliar.
“Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (18/9).
Uang yang diterima tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain. (siz/yuk)