antaranow.com – PolresTubanPoldaJatim, Jalan Acmad Dahlan ditutup untuk diberlakukan kebijakan physical distancing mulai hari Sabtu sampai Minggu.
Kendaraan dilarang melintas mulai pukul 20.00 wib hingga 24.00 wib. Setelah itu dibuka kembali untuk umum. Jalan penghubung di perempatan stasiun, simpang tiga kemuning dan simpang tiga ronggolawe juga dijaga petugas.
Polres Tuban benar-benar All Out dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid 19.
Bersama dengan Kodim 0811 Tuban, Dishub Kab.Tuban, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban dan Satpol-PP Kab.Tuban menerapkan Physical Distancing (jaga jarak). Kali ini Jalan KH. Achmad Dahlan menjadi targetnya.
Tidak hanya dilakukan blokade, jalan sepanjang kurang lebih 570 meter itu juga dilakukan penyemprotan menggunakan disinfektan oleh petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab.Tuban ( BPBD ) untuk membunuh virus mematikan tersebut.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, SIK., SH. M.H., menjelaskan bahwa pemberlakuan kebijakan wilayah physical distancing itu berdasar kesepakatan bersama unsur Forum LLAJ Kab. Tuban.
Pelaksanaan pada Sabtu malam ini adalah pelaksaan perdana, jika hasilnya dinilai memuaskan, maka tidak menutup kemungkinan pemberlakuan physical distancing diperluas ke ruas jalan lainnya,” ujar Ruruh Sabtu (28/3/2020).
Pelaksanaan physical distancing tidak hanya sebatas menutup jalan, tapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa physical distancing adalah sebagai upaya memutus rantai penularan virus Covid-19 salah satunya untuk menjaga jarak.
“Pelaksanaan ini berdasarkan instruksi Pemerintah pusat dan maklumat Kapolri,
Jadi selama ditetapkan sebagai kawasan Physical Distancing, Jln Kh. Ach. Dahlan ini bebas dari segala bentuk aktifitas orang dan kendaraan (dilarang melintas).” Imbuh Ruruh.